MakePaperwork

Kalkulator Bunga Keterlambatan Pembayaran

Hitung bunga dan denda keterlambatan untuk faktur yang dibayar terlambat, per hari.

Hari terlambat
Bunga
Total tagihan

Masukkan jumlah yang belum dibayar, suku bunga, tanggal jatuh tempo, dan tanggal pembayaran. Kalkulator menghitung hari keterlambatan, menerapkan bunga sederhana per hari dari suku bunga tahunan atau bulanan, dan menambahkan denda tetap jika Anda mengenakannya.

Rumusnya

Bunga = jumlah × suku bunga × hari terlambat ÷ 365 untuk bunga tahunan, atau ÷ 30 untuk bunga bulanan. Contoh: Rp10.000.000 dengan denda 2% per bulan, dibayar 45 hari terlambat: 10.000.000 × 2% × 45 ÷ 30 = Rp300.000.

Berapa bunga yang boleh dikenakan?

Besaran denda atau bunga keterlambatan sebaiknya tertulis di kontrak atau faktur. Aturannya berbeda di setiap negara, jadi pastikan sesuai ketentuan yang berlaku bagi Anda. Kalkulator ini bukan nasihat hukum.

Pertanyaan tentang Kalkulator Bunga Keterlambatan Pembayaran

Bolehkah saya menagih bunga atas faktur terlambat?

Umumnya boleh jika besaran dan syaratnya disepakati dalam kontrak atau ketentuan yang diterima klien. Untuk penjualan kepada konsumen, aturannya biasanya lebih ketat.

Bunga sederhana atau majemuk?

Bunga keterlambatan biasanya bunga sederhana yang dihitung per hari atas jumlah yang belum dibayar. Begitulah cara kerja kalkulator ini.

Bagaimana menagih bunga kepada klien?

Tambahkan sebagai baris tersendiri dalam surat pengingat pembayaran, dengan jumlah hari dan suku bunga yang dipakai. Pembuat surat pengingat pembayaran kami mencantumkan faktur yang lewat jatuh tempo dan total tagihan.

Dokumen lainnya